Wagub Sumsel Pimpin Rakor: Pemprov Jembatani Rencana Pemanfaatan Jalan Inspeksi Pertamina untuk Angkutan Batu Bara
KlikUrban.com – Di Palembang, Selasa, 13 Oktober 2026, Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang memimpin rapat koordinasi (rakor) yang membahas rencana kerja sama penggunaan aset jalan inspeksi milik PT Pertamina di Kabupaten Lahat sebagai akses alternatif angkutan batu bara menuju pelabuhan di kawasan Muara Lematang. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel dan dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Langkah koordinatif ini diambil untuk menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menata ulang pola angkutan batu bara agar tidak lagi melintasi jalan umum. Cik Ujang menekankan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Gubernur Sumsel dan didorong oleh kebutuhan menghadirkan sistem angkutan yang lebih aman, tertib, serta meminimalkan dampak sosial bagi masyarakat. Ia juga menggarisbawahi bahwa pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di Sumsel telah berjalan dan terkoneksi, sehingga akses alternatif—termasuk opsi menggunakan jalan inspeksi Pertamina—perlu disinergikan secara cermat.
Rakor ini menyoroti inti persoalan: bagaimana mengalihkan pergerakan angkutan batu bara dari sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Lahat ke jalur yang tidak bersinggungan dengan lalu lintas masyarakat umum. Opsi pemanfaatan jalan inspeksi Pertamina dipandang potensial karena lokasinya strategis sebagai koridor menuju Muara Lematang, namun prasyarat operasional, keselamatan, dan legalitas menjadi fokus bahasan utama.
Dari sisi teknis, Pemprov Sumsel menyatakan siap menjadi jembatan koordinasi. Namun, seluruh proses disebut wajib tunduk pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Prinsip kehati-hatian diutamakan agar setiap langkah yang ditempuh terukur: mulai dari penetapan koridor, standar keselamatan, hingga kajian dampak sosial-lingkungan di sekitar jalur yang akan dilalui. Pemerintah daerah juga menegaskan perlunya pembagian peran yang jelas antar pemangku kepentingan, termasuk mekanisme pengawasan terpadu.
Pada sisi lain, perwakilan PT Pertamina (Head Of Land Operation Zona 4 Gawang) menyampaikan terbuka untuk melanjutkan diskusi sepanjang pemanfaatan jalan inspeksi tidak mengganggu operasional perusahaan. Pertamina menekankan perlunya memperhatikan aspek keselamatan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar jalur, serta memastikan seluruh perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dipenuhi. Garis besar sikap ini memperlihatkan bahwa pemanfaatan aset perusahaan BUMN untuk kepentingan lintas sektor dapat dipertimbangkan, asalkan prosedur formal dan standar keselamatan terjaga.
Rakor turut menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas. Selama ini, arus angkutan batu bara di jalan umum kerap dikaitkan dengan kemacetan, polusi debu, dan potensi kerusakan infrastruktur jalan. Dengan mengalihkan jalur ke koridor non-jalan umum, diharapkan beban lalu lintas berkurang, keselamatan pengguna jalan meningkat, dan umur layanan jalan publik lebih panjang. Bagi pelaku usaha tambang, jalur yang lebih pasti dan tertib turut meningkatkan efisiensi rantai pasok menuju pelabuhan.
Dilihat dari tujuan ekonomi makro, penataan angkutan batu bara yang lebih rapi berpeluang memperbaiki iklim investasi di Sumsel. Ketika kepastian regulasi dan jalur logistik membaik, pelaku usaha memiliki ruang lebih luas untuk meningkatkan produktivitas sembari tetap memenuhi kewajiban lingkungan dan sosial. Pemerintah provinsi berharap koordinasi ini dapat melahirkan kesepahaman antara pemerintah daerah, BUMN, dan perusahaan tambang, sehingga agenda penguatan tata kelola sektor batu bara berjalan beriringan dengan perlindungan ruang hidup masyarakat.
Terkait dimensi waktu, pertemuan ini menjadi pijakan awal untuk mengurai kebutuhan teknis dan legal yang harus diselesaikan sebelum keputusan akhir diambil. Alur perizinan yang melibatkan kewenangan pusat akan diikuti sesuai prosedur. Sementara itu, aspek keselamatan dan mitigasi dampak sosial-lingkungan diproyeksikan sebagai komponen yang harus dipastikan sejak tahap perencanaan, termasuk penyiapan standar operasional dan skema pengawasan terpadu.
Di garis kebijakan, komitmen Provinsi Sumsel untuk mengurangi—bahkan menghilangkan—lintasan angkutan batu bara di jalan umum kembali ditekankan. Sejalan dengan itu, pemanfaatan infrastruktur yang ada, seperti jalan inspeksi Pertamina di Lahat, diposisikan sebagai opsi transformatif yang memerlukan rancangan multi-pihak. Dalam konteks ini, sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan negara, dan pelaku usaha menjadi kunci agar manfaat ekonomi dapat dicapai tanpa mengabaikan keselamatan dan kepentingan publik.
Menutup rakor, harapan bersama yang ditegaskan adalah terbentuknya kesepahaman kerja yang tertib, terukur, dan patuh regulasi. Dengan modal koordinasi yang kuat, Pemprov Sumsel menilai opsi pemanfaatan jalan inspeksi Pertamina berpotensi menjadi bagian penting dari ekosistem angkutan batu bara yang lebih berkelanjutan menuju kawasan Muara Lematang.