Nasional

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, Komisi III Intensifkan Pembahasan

18 Agustus 2026 12:32 WIB | Oleh Tri | 51 pembaca

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, Komisi III Intensifkan Pembahasan

KlikUrban.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia terus berupaya untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset. RUU ini ditargetkan akan rampung pada Desember 2026. Komisi III berharap melalui RUU ini, pemerintah dapat memperkuat kerangka hukum dalam kasus-kasus perampasan aset yang berasal dari tindak kejahatan.

Pentingnya RUU Perampasan Aset

RUU ini tidak hanya dianggap penting untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia, tetapi juga sebagai langkah signifikan dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi serta tindak kejahatan lainnya. Dengan adanya regulasi yang jelas terkait perampasan aset, maka dapat meminimalkan celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka.

Proses Pembentukan RUU

Wakil Ketua Komisi III menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini telah mendekati tahap akhir. Dalam prosesnya, Komisi III melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pengamat hukum dan badan legislatif lainnya, untuk memberikan masukan dan evaluasi. Hal ini dimaksudkan agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menegakkan keadilan.

Tantangan yang Dihadapi

Meskipun optimisme tinggi terhadap penyelesaian RUU ini, Komisi III juga mengakui adanya berbagai tantangan yang menghadang, mulai dari harmonisasi dengan regulasi yang ada hingga kebutuhan akan pengawasan yang ketat di lapangan nanti. Namun demikian, semua pihak berkomitmen untuk bekerja maksimal demi kepentingan hukum nasional.

Harapan Masyarakat

Masyarakat luas menaruh harapan besar bahwa RUU ini nantinya dapat menjamin pemulihan aset-aset yang diperoleh dari hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara atau dialokasikan sesuai peruntukan untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini tentunya juga akan berkontribusi pada peningkatan daya saing hukum Indonesia di mata dunia internasional.

Baca Juga :  Pentingnya Audit Proyek Pembangunan DKI Jakarta untuk Keamanan Publik