Daerah

Komisi VIII DPR RI Soroti Pencegahan Karhutla di Sumsel, Pemprov Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

12 Oktober 2026 20:53 WIB | Oleh Tri | 37 pembaca

Komisi VIII DPR RI Soroti Pencegahan Karhutla di Sumsel, Pemprov Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

KlikUrban.com – Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan saat Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Posko Utama Karhutla di Kantor BPBD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sabtu (10/10/2026). Kunjungan ini dipimpin Marwan Dasopang dan didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, H. Edward Candra. Agenda difokuskan pada peninjauan kesiapan logistik sekaligus evaluasi penanganan karhutla yang terus diantisipasi di sejumlah wilayah rentan di Sumsel.

Di lokasi posko, Komisi VIII menekankan urgensi memperkuat pencegahan dibanding bergantung pada upaya pemadaman saat api telah meluas. Menurut Marwan, kendala operasional di lapangan—mulai dari jarak pandang yang menurun hingga karakteristik lahan gambut yang menyimpan bara api—membuat strategi pencegahan harus ditempatkan di garda terdepan. “Kita tidak punya pilihan lain selain mengutamakan pencegahan. Jika aturan di tingkat desa seperti Perdes larangan membakar terbukti efektif, maka regulasi di tingkat yang lebih tinggi harus diperkuat,” ujar Marwan.

Merespons hal itu, Sekda Sumsel H. Edward Candra menegaskan bahwa masukan Komisi VIII akan menjadi bahan evaluasi strategis pemerintah daerah. Ia menyebut koordinasi lintas sektor terus diperkuat, termasuk optimalisasi peran Satgas Karhutla di kabupaten/kota, penguatan patroli harian, serta pemanfaatan kanal air untuk menjaga kelembapan dan ketersediaan air di kawasan rawan. Langkah-langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kekeringan dan ancaman El Nino yang dapat memperparah risiko kebakaran.

Fokus penanganan saat ini meliputi sejumlah wilayah yang selama ini menjadi perhatian: Palembang, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Di kawasan tersebut, pemerintah mendorong ketegasan regulasi sekaligus peningkatan kesadaran pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pemerintah daerah juga menekankan bahwa pendekatan pencegahan tidak hanya bersandar pada aparat, tetapi membutuhkan peran aktif masyarakat melalui kepatuhan pada aturan desa, pelaporan dini, dan partisipasi dalam patroli bersama.

Baca Juga :  Dukung Kaderisasi GMNI, Ratu Dewa Tekankan Pentingnya Idealisme dan Etika Mahasiswa Palembang

Pemerintah daerah menekankan perlunya kerja sepanjang tahun, terutama pada periode cuaca kering. Upaya dini seperti inspeksi peralatan, pengisian ulang logistik (masker, selang, pompa, radio komunikasi), sampai pemetaan titik-titik rentan menjadi pekerjaan rutin posko. Di sisi lain, edukasi kepada pemilik lahan dan pelaku usaha budidaya diarahkan agar praktik pengelolaan lahan menghindari pembakaran, sekaligus memperhatikan pengelolaan air di sekitar areal gambut yang mudah mengering.

Karakteristik lahan gambut yang dalam dan mampu menyimpan bara membuat api bisa menjalar di bawah permukaan dan sulit dideteksi. Saat kebakaran membesar, operasi udara kerap terhambat jarak pandang dan faktor cuaca sehingga water bombing tidak selalu optimal. Karena itu, deteksi dini, patroli berjadwal, dan pengendalian kelembapan lahan menjadi kunci, bersama sanksi yang tegas untuk mencegah pembakaran terbuka.

Selain Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Provinsi Sumsel, berbagai pemangku kepentingan turut hadir di posko, termasuk para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang bertugas memastikan sinergi kebijakan, ketersediaan sumber daya, dan kelancaran komando lapangan. Aparat di tingkat kabupaten/kota melalui Satgas Karhutla menjadi ujung tombak pelaksanaan patroli harian, sosialisasi, hingga respons cepat di titik rawan.

Posko Utama Karhutla di Kantor BPBD Provinsi Sumsel menjadi pusat kendali operasi untuk pemantauan dan pengambilan keputusan taktis. Dari posko ini, informasi dari lapangan dihimpun dan dianalisis untuk menentukan prioritas wilayah, mengatur distribusi logistik, dan menyusun pola penanganan berbasis risiko.

Pemprov Sumsel menyiapkan penguatan regulasi dan penegakannya secara berjenjang—sejalan dengan dorongan Komisi VIII—agar larangan membakar di tingkat desa memiliki payung hukum yang semakin kokoh di level di atasnya. Selain itu, pemerintah menegaskan pentingnya pendekatan kolaboratif: mendorong kepatuhan masyarakat, memperketat pengawasan lahan, mengaktifkan kanal air dan sekat kanal, serta menyiagakan personel dan peralatan sebelum puncak musim kering.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Sumsel Ajak Kader Bangun Komunikasi Keluarga dan Kemandirian Perempuan saat Maulid Nabi 1448 H

Pada akhirnya, harapan bersama adalah menekan risiko karhutla sedini mungkin. Dengan kombinasi kebijakan pencegahan, kesiapsiagaan logistik, penguatan patroli, dan keterlibatan aktif masyarakat, Sumatera Selatan menargetkan penanganan yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. Kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ini menjadi pengingat bahwa mengendalikan karhutla bukan hanya soal memadamkan api, tetapi memastikan api tidak pernah menyala.