Daerah

Sumsel Tegaskan Tata Kelola Karbon Bebas Greenwashing, Fokus Kelestarian Hutan dan Kesejahteraan Inklusif

19 Juli 2026 18:35 WIB | Oleh Dimar Alfiano | 83 pembaca

KlikUrban.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmen memperkuat tata kelola karbon yang akuntabel dan bebas praktik greenwashing. Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, Alang-Alang Lebar, Jumat, 17 Juli 2026. Pertemuan berfokus pada penguatan perizinan pemanfaatan penyerapan karbon pada hutan produksi serta sinkronisasi regulasi yang mendukung Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Pertemuan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang dan rombongan Komisi IV DPR RI yang dipimpin Ketua Tim Kunjungan Spesifik, Ahmad Yohan, M.Si., serta sejumlah anggota Komisi IV DPR RI antara lain drh. I Ketut Suwendra, M.M.; Firman Soebagyo, S.E., M.H.; Ir. H. T.A. Khalid, M.M.; Muhammad Habibur Rochman, S.E.; Usman Husin; dan drh. Slamet. Turut dibahas pihak swasta yang mengelola proyek percontohan, yakni PT Global Alam Lestari sebagai pengelola Sumatra Merang Peatland Project (SMPP) di Kabupaten Musi Banyuasin.

Agenda utama adalah membahas tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan, penerapan NEK, serta upaya memastikan bahwa nilai ekonomi dari penyimpanan karbon tidak mengorbankan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Dalam pertemuan juga dikemukakan pengakuan nasional terhadap capaian restorasi gambut Sumsel melalui diterbitkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 548 Tahun 2026 yang menyetujui penerbitan kredit karbon Non-SPE GRK untuk SMPP.

Pertemuan berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026, di kantor BPKH Wilayah II Palembang, Alang-Alang Lebar, Palembang.

Menurut Cik Ujang, kunjungan legislator ini menjadi dorongan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim nasional tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat. Ia menjelaskan, berdasarkan data tutupan lahan, Sumsel mengonservasi cadangan karbon makro yang besar, mencapai 416 juta ton karbon, yang berasal dari hutan produksi dan lahan basah gambut yang terus dijaga agar tidak berubah menjadi sumber emisi gas rumah kaca.

Baca Juga :  Sultan Muda Sumsel: Herman Deru Ubah Mindset Pemuda Jadi Pencipta Kerja, Kolaborasi BI–OJK–Perbankan

Pemprov Sumsel menyatakan akan memperkuat pelaksanaan kebijakan melalui sinkronisasi regulasi nasional, termasuk rujukan pada Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Implementasi lapangan juga mendapat penguatan lewat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 548 Tahun 2026 yang memberi lampu hijau bagi penerbitan kredit karbon Non-SPE GRK pada proyek percontohan SMPP yang dikelola PT Global Alam Lestari.

Cik Ujang menegaskan dua pilar utama yang akan dijaga dalam tata kelola perizinan karbon: kelestarian hutan dan kesejahteraan inklusif. “Ini membuktikan bahwa restorasi lahan gambut terdegradasi mampu menghasilkan nilai ekonomi tanpa harus merusak hutan,” katanya, merujuk pada pengakuan bagi SMPP. Pemerintah provinsi juga meminta pengawasan ketat dari DPR RI agar praktik di lapangan terhindar dari greenwashing dan dapat mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembangunan.

Di pihak legislatif, Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menilai Sumatera Selatan sebagai lumbung karbon strategis nasional karena memiliki bentangan gambut, kawasan mangrove, dan hutan produksi yang potensial. Ia menilai penerbitan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 sebagai momen penting yang memberi kepastian hukum bagi keterlibatan daerah dalam perlindungan emisi dan membuka peluang perdagangan karbon yang adil. Kehadiran tim bertujuan memastikan kesiapan Sumsel mengadopsi regulasi tersebut serta menyerap aspirasi pelaku usaha kehutanan.

Implikasi kebijakan yang dibicarakan mencakup penguatan mekanisme verifikasi, transparansi penerbitan kredit karbon, dan mekanisme pembagian manfaat yang memastikan masyarakat lokal tidak dirugikan. Pengakuan terhadap SMPP sebagai pilot project membuka ruang bagi replikasi praktik restorasi gambut yang diklaim mampu menyeimbangkan tujuan lingkungan dan ekonomi, asalkan diawasi dengan ketat.

Baca Juga :  Sumsel Luncurkan Teknologi Dry Ice; Dudung: Penanganan Karhutla Harus Cepat, Tegas, Presisi

Pemerintah Provinsi Sumsel dan Komisi IV DPR RI sepakat melanjutkan dialog teknis dan pengawasan untuk memastikan regulasi berjalan efektif di lapangan. Langkah berikutnya yang diharapkan adalah peningkatan kapasitas pemantauan, skema pembagian manfaat yang jelas bagi masyarakat terdampak, serta penguatan sanksi terhadap praktik greenwashing agar perdagangan karbon benar-benar mendukung tujuan mitigasi iklim nasional dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.