Nasional

Sidang Tuntutan Kasus Impor Ponsel Ilegal Digelar di PN Jakarta Utara

12 September 2026 01:07 WIB | Oleh Tri | 115 pembaca

Sidang Tuntutan Kasus Impor Ponsel Ilegal Digelar di PN Jakarta Utara

KlikUrban.com – Dien Chih Pan, yang dikenal dengan nama alias Peter, menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus impor ponsel ilegal. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ari Sulton Abdullah, menyatakan bahwa terdakwa merupakan Direktur PT Eye 1 Indo Investment yang diduga mengimpor ponsel merek iPhone dalam kondisi tidak baru dari China.

Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia dalam bentuk terpisah, seperti chasing, layar, dan komponen lainnya, dengan total 500 dus. Ponsel-ponsel ini kemudian dipasarkan secara online melalui e-commerce yang dikelola pihak ketiga di China. Dien Chih Pan telah ditahan sejak 16 April hingga 14 Juni 2026 oleh penyidik, dan penahanannya dilanjutkan oleh jaksa hingga 1 Juli 2026.

Dalam dakwaan, Dien Chih Pan diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, Satgas Gakkum Penyelundupan Polri mengungkapkan bahwa Dien Chih Pan berperan sebagai importir yang memasukkan barang tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan dan pencucian uang.

Baca Juga :  Semangat Anggota DPD RI Hj Eva Susanti: Kartini Masa Kini Harus Berdaya, Mandiri, dan Menginspirasi