Nasional

Said Aqil Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

02 November 2026 02:40 WIB | Oleh Dimar Alfiano | 14 pembaca

Foto editorial AI: Said Aqil Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

KlikUrban.com – Tokoh Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siroj, memberikan apresiasi kepada Polri atas penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Said Aqil menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Dalam pernyataannya, Said Aqil menyatakan dukungannya terhadap langkah Polri dan mendorong agar penyelidikan terus dikembangkan. Ia berharap agar penyelidikan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik pembakaran hutan yang merusak alam.

Said Aqil juga mengingatkan bahwa tindakan merusak alam dengan membakar hutan adalah perbuatan serius yang mendapat perhatian besar dalam ajaran agama. Ia merujuk pada Al-Qur’an yang menekankan beratnya hukuman bagi perusak lingkungan.

Lebih lanjut, Said Aqil menyampaikan harapannya kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk dapat mendorong reformasi di tubuh kepolisian. Ia menilai bahwa masyarakat memiliki harapan besar terhadap kepemimpinan Kapolri dalam memperbaiki institusi tersebut.

Polri sendiri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, empat korporasi merupakan perusahaan penanaman modal asing, sementara sisanya adalah perusahaan dalam negeri.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, menyatakan bahwa Polri menangani 104 laporan polisi terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Dari laporan tersebut, 20 korporasi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Asep menegaskan bahwa tindakan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga melibatkan korporasi. Hal ini menunjukkan bahwa masalah karhutla merupakan isu serius yang melibatkan berbagai pihak.

Penetapan tersangka ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku karhutla. Masyarakat berharap agar tindakan ini dapat mencegah terulangnya kebakaran hutan yang merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan manusia.

Baca Juga :  Kursi Roda dari Polri Bawa Harapan Baru bagi Fitri di NTT