Nasional

Mengapa Febrie Adriansyah Tetap Bebas Usai Pemeriksaan Kejagung?

19 Juli 2026 18:30 WIB | Oleh Dimar Alfiano | 50 pembaca

KlikUrban.com – Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), baru-baru ini mendapatkan sorotan publik setelah tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan sejumlah alasan terkait keputusan ini.

Alasan Tidak Dilakukan Penahanan

Febrie Adriansyah yang terjerat dalam dugaan kasus korupsi, diperiksa oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Meski demikian, keputusan untuk tidak menahannya menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Hotman Paris Hutapea, pengacara kawakan yang mendampingi Febrie, menjelaskan kepada media bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan pertimbangan hukum yang ada.

Dalam keterangannya, Hotman menyatakan bahwa kliennya tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, yang biasanya menjadi pertimbangan utama untuk menetapkan penahanan. Selain itu, kerjasama Febrie dalam jalannya investigasi juga dinilai positif oleh pihak berwenang.

Tanggapan Publik dan Masyarakat

Menanggapi keputusan tidak ditahannya Febrie Adriansyah, publik menunjukkan berbagai reaksi. Sebagian pihak mempertanyakan keputusan tersebut dengan menganggap adanya ketidakadilan. Ini dikarenakan adanya persepsi bahwa seharusnya dalam kasus korupsi, penahanan lebih efektif untuk memperlancar investigasi dan menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi.

Sebaliknya, sebagian kalangan menilai tindakan tersebut sudah tepat bila mencermati sikap kooperatif Febrie selama penyelidikan berlangsung. Hotman Paris menegaskan kembali kepercayaan dirinya bahwa kliennya akan terus memenuhi panggilan hukum apabila dibutuhkan.

Peran Kuasa Hukum Utama

Sebagai pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea memiliki reputasi dalam menangani kasus-kasus dengan perhatian tinggi publik. Dia menekankan bahwa penting untuk menjaga praduga tidak bersalah hingga proses hukum selesai.

Hotman menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah akan menghormati semua proses hukum yang sedang berlangsung. Dia juga mengaskan tidak akan ada tindakan yang bertujuan untuk mengganggu atau mempengaruhi jalannya penyelidikan sehingga keadilan tetap dapat ditegakkan dengan benar.

Baca Juga :  DPR Komisi III Utamakan Pembahasan RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Penegakan Hukum

Kesimpulan

Kasus ini menghadirkan tantangan tersendiri bagi sistem hukum di Indonesia yang tengah berupaya untuk lebih transparan dan akuntabel. Keputusan tidak menahan Febrie Adriansyah akan tetap menjadi sorotan publik, terutama terkait bagaimana penegakan aturan hukum diterapkan secara adil dan tidak memihak.