Nasional

KPK Siap Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Jika Pengusutan Mandek

11 Juli 2026 17:05 WIB | Oleh Dimar Alfiano | 42 pembaca

KlikUrban.com – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyelidikan kasus-kasus yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) jika penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan mengalami kebuntuan.

Dalam keterangannya, Asep menekankan pentingnya pengawasan dalam proses hukum untuk memastikan setiap kasus yang melibatkan dugaan korupsi dapat diusut tuntas. Ia menyatakan, “KPK dapat melakukan langkah-langkah penindakan jika ada kasus yang mengalami stagnasi atau tidak ada perkembangan yang signifikan.” Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, meskipun tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku.

KPK memang memiliki kapasitas untuk mengambil alih kasus yang dinilai mandek. Asep menambahkan bahwa hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Melihat beberapa kasus yang melibatkan pejabat tinggi sebelumnya, KPK diharapkan dapat bertindak sebagai pengawas untuk memastikan kasus-kasus tersebut tidak berhenti begitu saja karena masalah internal dalam lembaga hukum lainnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa ada sejumlah kriteria yang digunakan KPK untuk menentukan apakah suatu kasus layak untuk diambil alih, seperti ketidakmampuan kejaksaan dalam memenuhi batas waktu tertentu dalam penyidikan atau adanya indikasi kuat bahwa kasus tersebut tidak ditangani dengan serius.

Satu contoh yang diangkat oleh Asep adalah kasus mantan Jampidsus yang tengah mengalami kendala dalam pengusutannya. Ia menyerukan agar semua pihak bekerja sama dalam memberantas korupsi, termasuk pihak kejaksaan yang harus transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan keadilan.

KPK, yang mendapatkan wewenang untuk melakukan tindakan penanganan korupsi berdasarkan undang-undang, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kasus-kasus yang ditangani dapat mengarah pada hasil yang adil. Dengan keberanian untuk mengambil alih kasus yang mandek, KPK mempertunjukkan komitmennya untuk tidak membiarkan praktik korupsi berkembang.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Tuntas Kasus Korupsi Batu Bara

Dalam konteks ini, masyarakat diharapkan untuk terus memberi dukungan terhadap upaya-upaya pencegahan dan penindakan korupsi dengan aktif melaporkan jika menemukan praktik-praktik yang mencurigakan.