Daerah

Herman Deru Apresiasi Sinergi DPRD Sumsel, Tekankan Pengelolaan Anggaran yang Profesional dan Akuntabel

28 Juli 2026 09:01 WIB | Oleh Silvi Yuliyah | 117 pembaca

Klikurban.com – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna XXXVII DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Senin, 27 Juli 2026. Agenda rapat adalah penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, S.E., M.M., dan ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD.

Pada kesempatan itu, Herman Deru menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai landasan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik. Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pemerintah provinsi dan DPRD sehingga pembahasan Raperda dapat diselesaikan tepat waktu. “Masukan, kritik, dan saran sangat kami perlukan untuk perbaikan tata kelola anggaran daerah. Saya mencatat langsung setiap poin yang disampaikan sebagai bahan evaluasi kita bersama,” ujar Herman Deru.

Rapat Banggar DPRD yang diwakili oleh Rita Suryani, M.H., menyampaikan hasil pembahasan yang memuat 31 poin catatan dan usulan. Poin-poin tersebut difokuskan untuk menjadi pedoman penyempurnaan pelaksanaan anggaran daerah dengan tujuan utama peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan. Seluruh peserta rapat paripurna menyetujui laporan hasil pembahasan Banggar untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan.

Gubernur H. Herman Deru, Ketua DPRD Andie Dinialdie, perwakilan Banggar Rita Suryani, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hadir dalam rapat paripurna ini.

Penyampaian dan pengesahan laporan hasil pembahasan Banggar atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penandatanganan keputusan bersama antara pemerintahan provinsi dan DPRD.

Tujuan utama pembahasan adalah memastikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 tertata secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memformalkan rekomendasi Banggar menjadi Perda yang menjadi pedoman pelaksanaan anggaran berikutnya demi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Pemkot Jakarta Pusat Salurkan 48 Paket Sarana Budi Daya Perikanan untuk Masyarakat

Banggar menyusun 31 poin rekomendasi sebagai catatan penyempurnaan. Rapat paripurna menyetujui laporan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi dan DPRD dalam proses legislasi daerah guna penetapan Perda.

Makna dan Langkah Selanjutnya

Keputusan bersama yang ditandatangani menandai tahapan formal dalam tata kelola daerah, yakni pengakuan atas hasil pembahasan dan kesepakatan untuk menindaklanjuti rekomendasi Banggar. Penekanan Gubernur pada transparansi dan akuntabilitas menyoroti tuntutan publik terhadap pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Herman Deru menyampaikan bahwa masukan dari DPRD dan Banggar akan dicatat sebagai bahan evaluasi internal pemerintahan provinsi. Sementara itu, catatan 31 poin dari Banggar diharapkan menjadi panduan operasional bagi OPD dalam memperbaiki pelaksanaan program dan penggunaan anggaran, sehingga pencapaian target pembangunan dapat terus dimonitor dan diperbaiki.

Rapat paripurna ini memperlihatkan mekanisme pengawasan legislatif terhadap eksekutif berjalan sesuai prosedur: pembahasan teknis oleh Banggar, penyampaian laporan dalam paripurna, dan penandatanganan keputusan bersama sebagai dasar hukum lanjutan. Seluruh langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah agar dapat memberi manfaat nyata bagi warga Sumatera Selatan.

Hadirnya para kepala OPD dalam rapat menunjukkan keterlibatan pemangku kepentingan teknis yang akan bertanggung jawab melaksanakan perbaikan sesuai rekomendasi. Dengan disahkannya laporan Banggar sebagai dasar tindak lanjut, tahap berikutnya adalah penyusunan langkah implementasi dan pengawasan pelaksanaannya agar perbaikan yang direkomendasikan menjadi konkret dan terukur.

Dengan demikian, rapat paripurna pada 27 Juli 2026 bukan hanya seremonial pengesahan dokumen, tetapi juga momen konsolidasi komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBD demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.