Gubernur Sumsel: UU Ketransmigrasian Baru Harus Atasi Masalah Infrastruktur dan Majukan Ekonomi
KlikUrban.com – Pada hari Jumat (10/9/2026), Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketransmigrasian. FGD ini digelar di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, dengan tujuan memformulasikan regulasi dan rekomendasi transformatif untuk perbaikan tata ruang dan paradigma baru transmigrasi di Indonesia. FGD juga merupakan kolaborasi antara Tim Penyusun RUU dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Kementerian Transmigrasi.
Circa 38 sampai 40 persen dari total 9 juta penduduk di Sumsel sekarang adalah eks-transmigran. Gubernur Deru, yang dilahirkan dan dibesarkan di daerah transmigrasi, tidak meragukan peran besar yang dimainkan oleh masyarakat transmigran dalam merangsek Sumsel hingga mencapai posisi ketiga sebagai produsen pangan nasional. Ia memuji keahlian bertani masyarakat transmigran yang menjadi teladan bagi masyarakat lokal dalam mengelola pertanian dan sistem irigasi.
Namun, Deru menekankan kebutuhan untuk RUU Ketransmigrasian baru yang dapat mengatasi berbagai isu krusial saat ini, termasuk penyelesaian inventarisasi warisan aset infrastruktur dari Kementerian Transmigrasi. Ia menyebutkan bahwa banyak daerah transmigrasi yang berada di wilayah perairan memiliki tantangan infrastruktur yang signifikan. Sebagai solusi, Deru meminta RUU baru agar mencakup regulasi konkret untuk mengatasi masalah tersebut.
Ruli Rahman, S.H., M.M., Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi, mengklarifikasi bahwa RUU baru ini bertujuan mengubah paradigma transmigrasi dari sekedar perpindahan penduduk menjadi pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan kompeten. Ia menjelaskan, “Keberhasilan transmigrasi ke depan tidak jadi ditentukan oleh jumlah orang yang dipindahkan, tapi seberapakah peningkatan nilai tambah, daya saing, dan inovasi yang bisa mereka hasilkan. Kita menginginkan transmigran bisa menjadi pemotor ekonomi wilayah tersebut.”
Ruli juga menjelaskan alasan pemilihan Sumsel sebagai lokasi FGD, mengatakan bahwa provinsi tersebut memiliki jejak kesuksesan yang nyata dalam manajemen daerah transmigrasi, seperti pembangunan lahan pertanian terpadu di Kabupaten Banyuasin dan pembentukan sentra perkebunan kopi di Kabupaten Empat Lawang.
Kegiatan ini juga melibatkan pembahasan Grand Design Penyelenggaraan Transmigrasi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Transmigrasi, Ir. Rajumber Prihatin, M.Si. Kesimpulan FGD ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi baru yang memberikan kepastian hukum yang mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan wilayah.