Nasional

BRAN Gandeng Akademisi untuk Perkuat Regulasi Reforma Agraria

25 Oktober 2026 18:02 WIB | Oleh Dimar Alfiano | 31 pembaca

Foto editorial AI: BRAN Gandeng Akademisi untuk Perkuat Regulasi Reforma Agraria

KlikUrban.com – Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Dedi Prasetyo, mengadakan pertemuan dengan empat profesor dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Brawijaya. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas regulasi turunan dari Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) guna memperjelas kewenangan dan landasan hukum lembaga tersebut.

Diskusi yang berlangsung pada Jumat (23/10/2026) ini melibatkan Profesor Nurhasan Ismail dari UGM, serta Profesor Imam Koeswahyono, Profesor M Sinal, dan Profesor I Nyoman Nurjaya dari Unbraw. Dedi menekankan pentingnya perspektif akademis untuk memperkuat dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan reforma agraria yang adil dan terukur.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi mengungkapkan bahwa tantangan utama BRAN adalah menyusun regulasi yang tidak hanya mengatur administrasi pertanahan, tetapi juga mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria. Pembagian kewenangan yang jelas dengan kementerian dan lembaga terkait menjadi fokus utama.

Profesor Nurhasan menyoroti perlunya pengaturan batas maksimum penguasaan tanah dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jenis hak dan produktivitas. Hal ini diharapkan dapat mendukung prinsip keadilan dalam reforma agraria.

Profesor Imam menekankan pentingnya kepastian prosedur dan kejelasan status hukum tanah. Ia mengingatkan agar pembedaan antara pelepasan hak dan peralihan hak dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari masalah hukum baru.

Profesor Sinal menekankan pentingnya landasan filosofis dan yuridis yang kuat serta rumusan hukum yang tidak multitafsir. Kejelasan kewenangan dan mekanisme pertanggungjawaban BRAN juga menjadi perhatian utama.

Profesor Nyoman menyoroti pentingnya kepastian status hukum dan dasar pelaksanaan UU PRA. Menurutnya, hal ini penting agar regulasi dan kebijakan dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dedi berharap masukan dari para akademisi dapat menguji substansi kebijakan sejak tahap perumusan. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu BRAN membangun tata kelola yang akuntabel dan responsif terhadap persoalan di lapangan.

Baca Juga :  Tol Jawa Siap Sambut Uji Coba Pendaratan Jet Tempur

Dengan berbagai masukan ini, BRAN berupaya mengurangi risiko tumpang tindih kewenangan dan memastikan setiap persoalan agraria ditangani sesuai mandat masing-masing lembaga. Transparansi dan pengawasan dalam proses reforma agraria juga menjadi bagian penting dari tata kelola yang diinginkan.