Nasional

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Akan Dijabat Jaksa Bintang Tiga

16 Oktober 2026 12:11 WIB | Oleh Tri | 30 pembaca

Ilustrasi AI editorial: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Akan Dijabat Jaksa Bintang Tiga

KlikUrban.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta akan diisi oleh jaksa berpangkat bintang tiga. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (15/10/2026). Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2026 yang diterbitkan pada bulan Juli 2026.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan posisi Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya yang juga dijabat oleh perwira tinggi berbintang tiga. “Karena (Kejaksaan) bagian dari forkopimda, penyesuaian. Untuk Kejaksaan Tinggi nantinya disesuaikan juga,” ujar Anang Supriatna.

Perpres Nomor 45 Tahun 2026 mengubah Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI. Salah satu perubahan penting adalah penambahan ayat 5a pada Pasal 62, yang menyatakan bahwa jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Selain itu, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta akan menjadi jabatan struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

Baca Juga :  OJK Pantau Ketat Likuiditas Dana Pensiun BUMN