Pemerintah Perkuat Pemberantasan Penyebaran LGBTQ Melalui Perpres 111
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Perpres 111 tahun 2023 menjadi dasar hukum untuk mencegah penyebaran LGBTQ di Indonesia dan melindungi norma-norma sosial yang ada.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Perpres 111 tahun 2023 menjadi dasar hukum untuk mencegah penyebaran LGBTQ di Indonesia dan melindungi norma-norma sosial yang ada.