Kemenag Siapkan Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ
Kementerian Agama tengah menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ di Indonesia, melibatkan berbagai pihak dalam prosesnya.
Kementerian Agama tengah menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ di Indonesia, melibatkan berbagai pihak dalam prosesnya.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Perpres 111 tahun 2023 menjadi dasar hukum untuk mencegah penyebaran LGBTQ di Indonesia dan melindungi norma-norma sosial yang ada.